Pembuatan Akta Perkawinan

  16 Agustus 2023 14:28:56




    Bagi penduduk Desa Pasir Putih yang ingin membuat Akta Perkawinan harap untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Foto copy Surat Nikah atau Buku Nikah 1 lembar
  • Pas foto gandeng berwarna ukuran 4 x 6 cm 3 lembar
  • Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku 1 lembar
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir Pencatatan Perkawinan

  •  Berita Desa

     Admin OpenSID



    Logo Desa

     Aparatur Desa


    VISI DAN MISI DESA

    Menjadi desa yang mandiri dengan pelayanan digital untuk mempermudah warga dalam mengakses berbagai informasi dan layanan publik.

    • Meningkatkan akses informasi desa melalui platform digital.
    • Mempermudah proses permohonan surat keterangan untuk warga.
    • Mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan dan pemanfaatan teknologi.