LPAD

  16 Agustus 2023 14:28:56



LEMBAGA ADAT

Lembaga adat adalah organisasi kemasyarakatan yang mengatur dan menyelesaikan masalah berdasarkan adat istiadat dan hukum adat. Lembaga adat berperan penting dalam melestarikan budaya dan nilai-nilai sosial.

Fungsi Lembaga Adat
  • Mengembangkan musyawarah mufakat
  • Melaksanakan hukum adat dan istiadat
  • Memberikan kedudukan hukum adat
  • Membina dan mengembangkan nilai-nilai adat
  • Menjaga, memelihara, dan memanfaatkan kekayaan adat
  • Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat
  • Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa
  • Struktur Lembaga Adat Desa Pasir Putih

    DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA ADAT

    DESA PASIR PUTIH KECAMATAN NUBATUKAN KABUPATEN LEMBATA
    No. Jabatan Nama Pengurus

     Berita Desa

     Admin OpenSID



    0 Komentar

    Urut Berdasarkan


    Logo Desa

     Aparatur Desa


    VISI DAN MISI DESA

    Menjadi desa yang mandiri dengan pelayanan digital untuk mempermudah warga dalam mengakses berbagai informasi dan layanan publik.

    • Meningkatkan akses informasi desa melalui platform digital.
    • Mempermudah proses permohonan surat keterangan untuk warga.
    • Mendorong partisipasi warga dalam pengelolaan dan pemanfaatan teknologi.